Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 26 April 2014

EBTA KKPI TAHUN AJARAN 2013 / 2014 ( ZAT BERBAHAYA YANG DITAMBAHKAN DALAM MAKANAN )

BORAKS DAN PEWARNA TEKSTIL DALAM JAJANAN PASAR



BAB I

PENDAHULUAN


A.  LATAR BELAKANG MASALAH

Ada banyak cerita di balik jajanan pasar selain memiliki tempat tersendiri di hati para konsumen, bagi sebagian orang jajanan pasar dapat membangkitkan kembali kenangan di masa kecil karena biasa dijajakan di lingkungan sekolah dan warung daerah permukiman.

Sayangnya tidak sedikit jajanan pasar seperti kue mangkuk dan dadar gulung yang berbahaya di pasaran. Tentu saja kedua jajanan pasar yang nikmat ini tidak asing lagi bagi kita. Dadar gulung merupakan makanan kas Indonesia yang bisa digolongkan sebagai pancake atau pancook. Namun jika pancake dicampur dengan madu, dadar gulung berisi parutan kelapa dicampur dengan gula jawa atau disebut juga dengan istilah fla. Sedangkan kue mangkuk merupakan kue basah tradisonal yang manis rasanya dengan variasi warna, seperti; merah, hijau, atau putih yang menarik hati. Namun bagaimana bila di balik rupa dan rasa dadar gulung dan kue mangkuk yang menggoda tersimpan zat kimia berbahaya yang dapat meracuni tubuh kita?

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim reportase investigasi, yang mulanya mencurigai dadar gulung dan kue mangkuk dengan warna yang mencolok di pasar. Kemudian mereka membawa beberapa sample atau contoh secara acak ke laboratorium teknologi pangan fakultas teknik Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat. Ternyata hasilnya mengejutkan, dari sepuluh kue mangkok dan dua belas dadar gulung terdeteksi pewarna non pangan atau tekstil yang tidak diperbolehkan untuk makanan, yaitu Rhodamin b.

Tidak hanya itu, ternyata dalam kue mangkuk dan dadar gulung tersebut terdapat boraks atau bleng. Boraks merupakan zat kimia berbahaya yang bisa membahayakan tubuh. Parahnya di pasar Indonesia boraks dijual bebas di toko bahan makanan seperti bumbu makanan lainnya.

B.     PERUMUSAN MASALAH

a.       Apa bahaya dari penggunaan pewarna sintesis (Rhodamin B) bila dikonsumsi?

b.     Seperti apakah penyalahgunaan serta dampak penggunaan boraks & pewarna sintesis dalam jajanan pasar?

c.  Bagaimana peran Dinas Kesehatan dalam pelaksanan pengawasan terhadap peredaran makanan yang mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B untuk perlindungan hukum bagi konsumen?

d.    Seperti apa hambatan yang dialami oleh Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran makanan yang mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B untuk perlindungan hukum bagi konsumen?

e.   Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran makanan yang mengandung

boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B untuk memberikan perlindungan

hukum bagi konsumen?

f.   Bagaimana cara membedakan jajanan pasar aman dan sehat?

BAB 2

PEMBAHASAN


A.    Bahaya dari pewarna sintesis (Rhodamin B) bila dikonsumsi

Pangan merupakan komoditi utama dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dewasa ini, jenis pangan yang dijual di pasaran sangat beraneka ragam dan tidak jarang mengandung bahan tambahan makanan. Salah satu bahan tambahan pangan itu adalah zat pewarna. Tujuan penggunaan zat pewarna pada pangan antara lain untuk membuat pangan menjadi lebih menarik, menyeragamkan warna pangan, serta mengembalikan warna dari bahan dasar yang hilang atau berubah selama pengolahan.

Zat pewarna yang digunakan dalam produksi pangan dapat berupa zat pewarna alami maupun sintetis/buatan. Zat pewarna alami dapat diperoleh dari pigmen tanaman, misalnya warna hijau yang didapat dari klorofil dedaunan hijau dan warna oranye-merah yang berasal dari karotenoid wortel. Sedangkan zat pewarna sintetis merupakan zat pewarna yang sengaja dibuat melalui pengolahan industri.

Menurut WHO, rhodamin B berbahaya bagi kesehatan manusia karena sifat kimia dan kandungan logam beratnya. Rhodamin B mengandung senyawa klorin (Cl). Senyawa klorin merupakan senyawa halogen yang berbahaya dan reaktif. Jika tertelan, maka senyawa ini akan berusaha mencapai kestabilan dalam tubuh dengan cara mengikat senyawa lain dalam tubuh, hal inilah yang bersifat racun bagi tubuh. Selain itu, rhodamin B juga memiliki senyawa pengalkilasi (CH3-CH3) yang bersifat radikal sehingga dapat berikatan dengan protein, lemak, dan

DNA dalam tubuh.

Penggunaan zat pewarna ini dilarang di Eropa mulai 1984 karena rhodamin B termasuk bahan karsinogen (penyebab kanker) yang kuat. Uji toksisitas rhodamin B yang dilakukan terhadap mencit dan tikus telah membuktikan adanya efek karsinogenik tersebut. Konsumsi rhodamin B dalam jangka panjang dapat terakumulasi di dalam tubuh dan dapat menyebabkan gejala pembesaran hati dan ginjal, gangguan fungsi hati, kerusakan hati, gangguan fisiologis tubuh, atau bahkan bisa menyebabkan timbulnya kanker hati.


B.     Penyalahgunaan serta dampak penggunaan boraks dan pewarna tekstil dalam jajanan pasar


· Boraks atau bleng



Bleng adalah campuran garam mineral konsentrasi tinggi yang dipakai dalam pembuatan beberapa makanan tradisional, seperti karak dan gendar. Bleng adalah bentuk tidak murni dari boraks, sementara asam borat murni buatan industri farmasi lebih dikenal dengan nama boraks. Dalam dunia industri, boraks menjadi bahan solder, bahan pembersih, pengawet kayu, antiseptik kayu, dan pengontrol kecoak.

Pemerintah melarang penggunaan boraks pada makanan. Penggunaan boraks secara rinci diatur dan dibatasi oleh UU Kesehatan dan Keselamatan Nasional.

Boraks maupun bleng tidak aman untuk dikonsumsi sebagai makanan dalam dosis berlebihan, tetapi ironisnya penggunaan boraks dalam dosis berlebihan sebagai komponen dalam makanan sudah meluas di seluruh dunia. Mengkonsumsi makanan berboraks dalam jumlah berlebihan akan menyebabkan gangguan otak, hati, dan ginjal. Dalam jumlah banyak boraks menyebabkan demam, anuria (tidak terbentuknya urin), koma, merangsang system saraf pusat, menimbulkan depresi, apatis, sianosis, tekanan darah turun, kerusakan ginjal, pingsan, hingga kematian. Batas aman/ legal penggunaan boraks dalam makanan adalah 1 gram/ 1 kg pangan.

1. Pengertian Boraks

            Menurut Encylopedi Britanica dan  Encylopedi Nasional Indonesia kata boraks berasal dari kata Arab, yaitu bauraq.  Istilah melayunya tingkal,  yang berarti putih, merupakan kristal lunak yang mengadung unsur boron, tidak berwarna dan mudah larut dalam air. Boraks secara lokal dikenal sebagai “air bleng”, “garam bleng” atau “pijer”.
            Cara pembuatan boraks secara tradisional mirip dengan cara produksi garam tradisional, dengan menimba air dari sumur mineral boraks dan kemudian dituang dalam belahan bambu dengan panjang 25 cm dan lebar 5 -10 cm dan disebut juga sebagai “klakah” dan kemudian dikeringkan. Dari teknik tersebut dihasilkan dua jenis produk yaitu “Air bleng” dalam larutan jernih dan “ Garam bleng” dalam bentuk kristal.

2. Sifat Fisik

            Boraks (Na2B4O710H2O) adalah serbuk kristal putih yang tidak berbau, larut dalam air, air panas dan glycerol dan tidak larut dalam alkohol. Nama lain dari boraks Natrii Tetraboras, Natrium Borium, Puriffled Borax, Sodium Biborat atau Pyroborate, Sodium Borate dan Sodium Tetraborat.
            Boraks merupakan garam natrium Na2B4O710H2O yang banyak digunakan diberbagai industri non pangan, khususnya industri gelas, kertas, pengawet kayu dan keramik. Gelas Pyrex yang terkenal kuat dibuat dari campuran boraks. Boraks erat kaitanya dengan asam borat, dan kemungkinan besar daya pengawet boraks disebabkan karena adanya senyawa aktif asam borat (asam borosat).

3. Kegunaan Boraks

            Dalam bentuk tidak murni sebetulnya boraks sudah sejak tahun 1700 yaitu sejak jaman penjajahan Belanda diproduksi dalam bentuk “air Bleng” atau “cetitet”. Boraks sudah sejak lama digunakan masyarakat Indonesia untuk pembuatan gendar nasi, kerupuk gendar, kerupuk puli yang secara lokal disebut juga karak atau lempeng. Disamping itu ternyata boraks dipakai untuk industri makanan lain seperti dalam pembuatan mie, bakso, kecap, lontong dan ketupat. Dibeberapa negara, boraks sering digunakan untuk bahan pengawet makanan bagi makanan yang mudah rusak, sehingga dapat terus dipasarkan.14) Boraks mempunyai efek bekteristatik lemah dan fungsistatistik yang lazim digunakan sebagai antiseptik untuk pemakaian diluar bahan atau antiseptik di toilet.
            Asam borat selalu digunakan dengan boraks sebagai buffer dan anti mikroba pada tetes mata. Sebagai lubricant dalam pembuatan tablet. Juga digunakan dalam pembuatan kosmetik dan sebagai bahan baku pembuatan kaca dan sebagai pengawet pada industri kayu.


 4. Pengaruh Boraks Terhadap Kesehatan

     Boraks dapat diabsorbsi (diserap) melalui saluran pencernaan, melalui kulit yang rusak (lecet), melalui luka dan melalui selaput lendir. Kurang lebih dari 50% dari jumlah yang terabsorbsi dikeluarkan oleh tubuh melaui urin (air seni) selama 12 jam, dan sisanya dikeluarkan dari tubuh diatas 5 sampai 7 hari. Oleh karena itu efek toksik boraks atau asam borat bersifat komulatif selama penggunaanya berulang – ulang.
     Pengaruh boraks terhadap kesehatan dapat mengakibatkan muntah, diare, perut perih, bercak kemerahan pada kulit dan selaput lendir, depresi pada susunan saraf pusat, konfulsi (sawan) dan panas tinggi, fungsi liver (hati) tidak normal, kematian dapat terjadi karena gangguan sistem sirkulasi dan bisa terjadi dalam waktu 3 sampai 5 hari. Pengaruh boraks dalam jangka waktu lama antara lain mengakibatkan nafsu makan berkurang, gangguan pencernaan, radang kulit, anemia, kejang dan kebotakan, gangguan fungsi hati, kerusakan syaraf dan ginjal.
            Konsumsi boraks yang tinggi dalam makanan dan terserap dalam tubuh, akan disimpan secara komulatif dalam hati, otak atau testis. Daya tosiksitasnya LD-50 akut 4.5 – 4.98 g/kg berat badan (tikus). Disamping besar pengaruhnya terhadap enzim – enzim metabolisme, boraks juga dapat mempengaruhi alat reproduksi.
Lee dkk menyatakan bahwa boraks dapat berpengaruh buruk seperti mengganggu berfungsinya testis. Kerusakan testis tersebut terjadi pada dosis 1170ppm selama 90 hari dengan akibat testis mengecil dan pada dosis yang lebih tinggi yaitu 5250 ppm dalam waktu 30 hari dapat menyebabkan degenerasi gonad. Wen dan Fisher mengutarakan bahwa boraks relatif kurang beracun bila dikonsumsi secara oral karena memiliki batas keamanan antara dosis keracunan pada binatang dan jumlah yang sesungguhnya pada manusia. Dalam dosis cukup tinggi dalam tubuh, akan menyebabkan timbulnya pusing – pusing, muntah, mencret, kram perut, cyanis, kompulsi. Pada anak kecil dan bayi bila dosis dalam tubuhnya sebanyak 5 g atau lebih dapat menyebabkan kematian, sedang pada orang dewasa, kematian terjadi pada dosis 10 -20 g atau lebih.

 5. Pengujian Boraks

            Pengujian boraks diuji secara kualitatif, yaitu hanya mengetahui ada dan tidaknya boraks dalam kerupuk. Ada beberapa pengujian boraks secara kualitatif antara lain sebagai berikut :

       a. Asam sulfat pekat

            Tidak terjadi seuatu kerja yang dapat dilihat dalam keadaan dingin. Meskipun asam borat (H3BO3), dibebaskan . Namun ketika dipanaskan, asap putih asam borat dilepaskan. Jika asam klorida pekat ditambahkan pada larutan boraks yang pekat, asam borat akan mengendap
       Na2- 2B4O7 +H2SO4 +5H2OÆ 4H3BO3 +2Na- +SO4Na2B4O7 +2HCl +5H2OÆ 4H3BO3 +2Na- +2Cl2-

       b. Asam sulfat pekat dan alkohol ( uji nyala api)

            Jika sedikit asam boraks dicampurkan dengan 1 ml asam sulfat pekat dan 5 ml metanol atau etanol (yang pertama lebih disukai karena lebih mudah menguap) dalam sebuah cawan porselin kecil dan dinyalakan, akan terbakar dengan nyala yang pinggiranya hijau berarti boraks positif, disebabkan oleh pembentukan metil borat B(OCH3)3 atau etil borat B(OC2 H5)3.
       H3BO3 + 3CH 3OH ÆB (OCH 3) 3 + 3H2O

       c. Uji kertas kunyit/  kurkumin (turmerik)

            Jika sehelai kertas kunyit dicelupkan kedalam larutan suatu borat yang diasamkan dengan asam klorida encer, lalu dikeringkan pada suhu 100, kertas menjadi coklat kemerahan berarti boraks positif.
      
d. Larutan pekat nitrat

            Endapan putih perak metaborat, AgBO2 dari larutan boraks yang cukup pekat, yang larut baik dalam larutan amonia encer maupun asam asetat. Dengan mendidihkan endapan dengan air, endapan dihidrolisis sempurna , dan diperoleh endapan coklat oksida. Endapan coklat perak oksida dihasilkan langsung dalam larutan – larutan yang sangat encer.
       B2-2O7 + 4Ag- + H2O Æ 4AgBO2 + 2H2AgBO2 +3H2O Æ Ag2O +2H3BO3

       e. Larutan barium klorida

            Endapan putih barium metaborat Ba(BOCH3) dari larutan – larutan yang cukup pekat, endapan larut dalam reagenesia berlebihan, dalam asam – asam encer, dan dalam larutan garam – garam amonium. Larutan kalsium dan strontium klorida bertindak serupa.18)
       B2-4O7 + 2Ba2- + H2O Æ 2Ba(BO2)2 + 2H- 


· Pewarna sintetik atau tekstil

Pewarna sintetik secara cepat menggantikan peran dari pewarna alami sebagai bahan pewarna. Hal ini disebabkan karena biaya produksinya lebih murah, jenis warna yang lebih banyak, dan kemampuan pewarnaan yang lebih baik.

Sering ditemukan di Indonesia berbagai penyalahgunaan pewarna yang tidak aman yang digunakan terhadap makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan secara rutin melakukan survey di berbagai lokasi, terutama yang dipenuhi pedagang kaki lima untuk mencegah penyalahgunaan zat kimia bebahaya pada makanan.
Berbagai bahan pewarna non-makanan seperti Rhodamine B telah digunakan pihak yang tidak bertanggungjawab sebagai bahan pewarna jajanan. Rhodamine B sesungguhnya dipakai di perpipaan (hidrolika), pewarna di laboratorium mikrobiologi, dan herbisida.

1.     Pewarna Sintetis
       Di negara maju, suatu zat pewarna buatan harus melalui berbagai prosedur pengujian sebelum dapat digunakan sebagai pewarna pangan. Zat pewarna yang diijinkan penggunaannya dalam pangan disebut sebagai permitted color  atau certified color.
     Zat warna yang akan digunakan harus menjalani pengujian dan prosedur penggunaannya yang disebut proses sertifikasi. Proses sertifikasi ini meliputi pengujian kimia, biokimia, toksikologi, dan analisis media terhadap zat warna tersebut.
     Proses pembuatan zat warna sintetis biasanya melalui perlakuan pemberian asam sulfat atau asam nitrat yang seringkali terkontaminasi oleh arsen atau logam berat lain yang bersifat racun. Untuk zat pewarna yang dianggap aman, ditetapkan bahwa kandungan arsen tidak boleh lebih dari 0.0004 % dan timbal tidak boleh lebih dari 0.0001, sedangkan logam berat lainnya tidak boleh ada .
     Kelebihan pewarna buatan adalah dapat menghasilkan warna lebih kuat meskipun jumlah pewarna yang digunakan hanya sedikit. Selain itu, biarpun telah mengalami proses pengolahan dan pemanasan, warna yang dihasilkan dari pewarna buatan akan tetep cerah.
     Di Indonesia peraturan mengenai penggunaan zat pewarna yang diizinkan dan dilarang untuk pangan diatur melalui SK Menteri Kesehatan no 722/Menkes /Per/IX/88 mengenai bahan tambahan pangan, tetapi sering terjadi penyalahgunaan zat pewarna untuk sembarang bahan pangan, misalnya zat pewarna tekstil dan kulit dipakai untuk mewarnai bahan pangan. Hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena adanya residu logam berat pada pewarna tersebut. Timbulnya penyalahgunaan tersebut antara lain disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat mengenai zat pewarna untuk pangan dan disamping itu harga zat pewarna untuk industri jauh lebih murah dibandingkan dengan harga zat pewarna untuk pangan.


2. Pengaruh pewarna sintetik makanan terhadap kesehatan manusia.

     Penggunaan pewarna sintetik dalam makanan mempunyai dampak yang positif bagi produsen dan konsumen diantaranya dapat membuat suatu makanan lebih menarik, meratakan warna makanan dan mengembalikan warna yang hilang atau berubah selama pengolahan. Pewarna sintetik dapat pula menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan bahkan mungkin memberi dampak negatif terhadap kesehatan konsumen, apabila :
1.      Bahan pewarna sintetik ini dimakan dalam jumlah kecil namun berulang.
2.    Bahan pewarna sintetik dimakan dalam jangka waktu lama Kelompok masyarakat luas dengan daya tahan yang berbeda-beda, yaitu tergantung pada umur, jenis kelamin, berat badan, mutu pangan sehari-hari, dan keadaan fisik.
3.  Berbagai lapisan masyarakat yang mungkin menggunakan bahan pewarna sintetis secara berlebihan.
4.   Penyimpanan bahan pewarna sintetis oleh pedagang bahan kimia tidak memenuhi persyaratan.
      Bahaya yang timbul akibat mengkonsumsi makanan yang mengandung zat warna sintetis tidak dapat secara langsung. Gangguan akan terasa dalam waktu lama setelah 10 atau 20 tahun. Berdasarkan penelitian telah dilakukan bahwa zat pewarna sintetis bersifat racun bagi manusia sehingga dapat membahayakan kesehatan konsumen dan senyawanya dapat bersifat karsinogenik.


2.     RHODAMIN B



        a. Definisi Rhodamin B

     Rhodamin B merupakan pewarna sintetik yang digunakan pada industri tekstil dan kertas, Rhodamin B berbentuk serbuk kristal merah keunguan dan dalam larutan akan berwarna merah terang berpendar. Rhodamin B dilarang digunakan sebagai pewarna pangan.Rhodamin B adalah zat pewarna yang tersedia di pasar untuk industri tekstil. Zat ini sering disalahgunakan sebagai zat pewarna makanan dan kosmetik di berbagai negara. Panganan yang ditemukan mengandung Rhodamin B diantaranya kerupuk (58%), terasi (51%), dan makanan ringan (42%). Zat ini juga banyak ditemukan pada kembang gula, sirup, manisan, dawet, bubur, ikan asap dan cendol. Rhodamin B sering digunakan sebagai zat pewarna pada kertas dan tekstil, zat ini paling berbahaya bila dikonsumsi bisa menyebabkan gangguan pada fungsi hati, bahkan kanker hati. Bila mengonsumsi makanan yang mengandung Rhodamin B, dalam tubuh akan terjadi penumpukan lemak, sehingga lama-kelamaan jumlahnya terus bertambah. Dampaknya baru akan kelihatan setelah puluhan tahun kemudian. Zat ini tidak layak untuk dikonsumsi jika sudah masuk dalam tubuh kita, dia akan mengendap pada jaringan hati dan lemak, tidak dapat dikeluarkan, dalam jangka waktu lama bisa bersifat karsinogenik .Rhodamin B diperdagangkan dengan nama berbeda-beda antara lain Acid Briliant Pink BADC Rhodamin BAizen Rhodamin BH,  Aizen Rhodamin BHC, Akiriku Rhodamine BBriliant Pink B, Calcozine Rhodamine BL,  Calcozine Rhodamine BXP, Cense Toner X127, Certiqual Rhodamine, Cogilor Red 321.10, Cosmetic Briliant Pink Bluish D Conc, Edicol Supra Rose B, Elcozine Rhodamine B, Geranium Lake N, Hexacol Rhodamine B Extra , Rheonine B, Symulex Magenta, Takaoka Rhodamine B, Tettraetil Rhodamine.

     b. Karakteristik Rhodamin B

     Zat pewarna berupa kristal-kristal hijau atau serbuk ungu kemerahan, sangat larut dalam air dengan warna merah kebiruan dan sangat berfluoresensi. Rhodamin B dapat menghasilkan warna yang menarik dengan hasil warna yang dalam dan sangat berpendar jika dilarutkan dalam air dan etanol.

     c. Penggunaan Rhodamin B

     Rhodamin B digunakan sebagai reagen untuk antimony, bismuth, tantalum, thallium, dan tungsten. Rhodamin B merupakan zat pewarna tekstil, sering digunakan untuk pewarna kapas wol, kertas, sutera, jerami, kulit, bambu dan dari bahan warna dasar yang mempunyai warna terang sehinga banyak digunakan untuk bahan kertas karbon, bolpoin, minyak/oli, cat dan tinta gambar. Rhodamin B dinyatakan sebagai bahan berbahaya dalam obat, makanan, dan kosmetika menurut Direktur Jendral Pengawasan Obat dan Makanan No. 00366/C/SK/II/1990. Peraturan Menteri Kesehatan tentang pewarna makanan adalah berdasarkan pertimbangan bahwa banyak makanan dan minuman yang diberi zat warna tambahan yang mengganggu kesehatan. Pewarna untuk industry tekstil, kertas, plastik, cat dan lain-lain dalam pembuatannya hampir semua menggunakan asam sulfat atau asam nitrat pekat yang masih mengandung pengotoran arsen atau logam-logam berbahaya lain. Bahan-bahan ini sangat berbahaya, beracun, dan dapat menimbulkan kerusakan organ tubuh terpenting bersifat karsinogenik.

     d. Efek Rhodamin B bagi Kesehatan.

      Berbagai penelitian dan uji telah membuktikan bahwa dari penggunaan zat pewarna ini pada makanan dapat menyebabkan kerusakan pada organ hati. Pada uji terhadap mencit diperoleh hasil : terjadi perubahan sel hati dari normal menjadi nekrosis dan jaringan disekitarnya mengalami disintegrasi atau disorganisasi. Kerusakan pada jaringan hati ditandai dengan terjadinya piknotik (sel yang melakukan pinositosis ) dan hiperkromatik (pewarnaan yang lebih kuat dari normal) dan nukleus. Degenerasi lemak dan sitolisis dari sitoplasma. Batas antar sel tidak jelas susunan sel tidak teratur dan sinusoid tidak utuh. Semakin tinggi dosis yang diberikan, maka semakin berat sekali tingkat kerusakan jaringan hati mencit. Sedangkan menurut studi yang dilakukan oleh Universitas Hokoriku, Kanazawa, Jepang, efek Rhodamin B pada kosmetik adalah pada proliferasi dari fibroblas yang diamati pada kultur sistem. Rhodamin B pada takaran 25 mikrogram/ml dan diatasnya secara signifikan menyebabkan pengurangan sel setelah 72 jam dalam kultur. Studi ini menghasilkan bahwa 50 mikrogram/ml dalam Rhodamin B menyebabkan berkurangnya jumlah sel setelah 48 jam dan lebih. Studi ini juga menyatakan bahwa zat warna Rhodamin B menghambat proliferasi tanpa mengurangi penggabungan sel. Gabungan [3H] timidine dan [14C] leusin dalam fraksi asam tidak terlarut dari membran sel secara signifikan dihambat oleh 50 mikrogram/ml Rhodamin B. Rhodamin B 6G menyebabkan kerusakan sel yang parah dan Rhodamin B secara sisnifikan mengurangi jumlah sel. Lebih jauh lagi, Rhodamin B mengurangi jumlah sel vaskuler endothelial pada pembuluh darah sapi dan sel otot polos pada pembuluh darah hewan berkulit duri setelah 72 jam dalam kultur. Sehingga tidak berlebihan jika studi ini menyimpulkan bahwa Rhodamin B menghambat proses  proliferasi lipo fibroblast pada manusia. Rhodamin B sangat berbahaya jika diminum, bisa mengakibatkan iritasi pada kulit, mata dan saluran pernafasan. Disamping itu juga dapat mengakibatkan keracunan dan alergi. Iritasi pada saluran pernafasan mempunyai gejala seperti batuk, sakit tenggorokan, sulit bernafas dan sakit dada. Bila tertelan dapat menimbulkan iritasi pada saluran pencernaan dan air air seni akan berwarna merah atau marah muda. Bahaya utama terhadap kesehatan pemakaian dalam waktu lama ( kronis ) dapat menyebabkan radang kulit, alergi dan gangguan fungsi hati / kanker hati.

      e. Tanda-tanda dan gejala akut bila terpapar Rhodamin B
1.      Jika terhirup dapat menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan
2.      Jika terkena kulit dapat menimbulkan iritasi pada kulit, iritasi pada mata, mata kemerahan, udem pada kelopak mata.
3.      Jika tertelan dapat menimbulkan gejala keracunan dan air seni berwarna merah atau merah muda.

C.    Peran Dinas Kesehatan dalam pelaksanan pengawasan terhadap peredaran makanan yang mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B untuk perlindungan hukum bagi konsumen

Semakin maraknya peredaran makanan yang mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B, Dinas Kesehatan harus melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan yang mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B. Salah satu seksi yang menjalankan tugas yang berhubungan dengan peredaran makanan yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B adalah Seksi Farmasi dan Makanan Minuman yang berada di dalam lingkup Bidang Pelayanan Kesehatan.

Sebenarnya Seksi Farmasi dan Makanan Minuman tidak memiliki tugas pokok dan fungsi yang secara tegas diatur untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B, hanya melakukan pengawasan terhadap pendistribusian dan pemakaian obat-obatan pada toko, apotik, dan unit sarana pelayanan kesehatan.

Namun dalam tugas pokok dan fungsi Seksi Farmasi dan Makanan Minuman tersirat tugas untuk melakukan pembinaan dan melaksanakan tugas di bidang farmasi dan makanan minuman. Tugas ini dapat diartikan untuk melakukan pengawasan terhadap makanan yang beredar di masyarakat.

Dalam melakukan tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan, Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk memiliki kriteria tertentu. Kriteria yang diterapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran yaitu meliputi aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan.Pewarna teksti Rhodamin B juga sangat mudah didapat di pasar tradisional. Masyarakat lebih cenderung mengenal Pewarna tekstil Rhodamin B ini dengan nama “sumbo” (dalam Bahasa Jawa). Pewarna tekstil R hodamin B ini biasanya dibungkus dengan kertas atau plastik ukuran kecil. Harga pewarna tekstil Rhodamin B yang beredar di masyarakat dan biasa digunakan dalam makanan cenderung murah.

Sebenarnya pengemasan pewarna tekstil Rhodamin B ini menjadi bungkusan kecil telah dilarang oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Pertambangan, dan Energi Kabupaten Nganjuk. Namun pada kenyataannya peredaran pewarna tekstil Rhodamin B dalam kemasan kertas atau plastik ukuran kecil masih sangat banyak ditemui di pasar tradisional.

Makanan yang mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B di pasar tradisional sangat mudah didapatkan serta sangat murah. Murahnya harga ini mengakibatkan masyarakat lebih cenderung membeli makanan mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B ini, selain itu warna yang sangat mencolok lebih memikat masyarakat untuk membeli makanan tersebut. Hal inilah yang mengakibatkan masyarakat cenderung memilih makanan yang berbahaya mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B.

Maraknya peredaran makanan yang mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B, mendorong Dinas Kesehatan melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan ini. Pengawasan atau dapat disebut juga dengan operasi atau control pasar dengan tujuan untuk mengawasi peredaran makanan yang mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B.

·         Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan ada 2 (dua) yaitu:

1.      Pengawasan Berkala

Program yang dibentuk khusus oleh Dinas Kesehatan dalam melaksanakan pengawasan terhadap peredaran makanan yang mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B adalah Bimbingan Pengendalian dan Pengawasan atau biasa disebut Bidalwas.

Pengawasan berkala yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan yaitu dengan melakukan pengambilan sampel pada makanan yang terindikasi telah mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B pada saat melakukan operasi pasar pada pasar tradisional dan pasar modern.

Program yang dijalankan Dinas Kesehatan yang berbentuk bimbingan pengendalian dilaksanakan dengan cara memberikan pembinaan yang berbentuk sosialisasi kepada konsumen dan pelaku usaha. Sosialisasi ini dilakukan dengan membagikan pamflet atau selebaran kepada konsumen dan pelaku usaha yang berisi tentang bahaya mengkonsumsi makanan yang mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B, serta ciri-ciri makanan maupun gambar atau foto makanan yang mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B.

2.      Pengawasan khusus bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM)

Pengawasan khusus yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan berbentuk kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) dikarenakan sebagai pengawas terhadap makanan, BPPOM mensinyalir telah terjadi pelanggaran terhadap makanan yang beredar di masyarakat.

 D.  Hambatan yang dialami oleh Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran makanan yang mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B untuk perlindungan hukum bagi konsumen

Sebagai contoh hambatan yang dialami oleh Dinas Kesehatan, diambil berdasarkan penelitian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, antara lain sebagai berikut:

·         Hambatan Internal

Hambatan internal yang dialami oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk antara lain:

1.    Terbatasnya Dana

Dana dari pemerintah pusat untuk kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan menyangkut mengenai pengawasan terhadap peredaran makanan sangat sedikit. Sebagai contoh Seksi Farmasi dan Makanan Minuman yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan di Kabupaten Nganjuk hanya mendapatkan dana operasional sebesar Rp 30.000.000,00 (Wawancara dengan Ibu Peny Sulistyowati, Kepala Seksi Farmasi dan Makanan Minuman, Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk tanggal 26 Oktober 2012).

Dana yang didapatkan dari pemerintah pusat tersebut sangat tidak cukup karena untuk memeriksakan sampel makanan yang telah diambil melalui operasi pasar pada pasar tradisional atau pasar modern yang terdapat di Kabupaten Nganjuk membutuhkan dana Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) tiap sampel.

2.   Terbatasnya Kuantitas dan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Dimiliki Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk

Seksi Farmasi dan Makanan Minuman yang berada di dalam lingkup Bidang Pelayanan Kesehatan hanya memiliki 4 (empat) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) padahal mereka harus melaksanakan pengawasan di pasar tradisional dan pasar modern yang berada di Kabupaten Nganjuk yang kurang lebih berjumlah 30 buah. Selain terbatasnya jumlah pegawai yang terdapat dalam Seksi Farmasi dan Makanan Minuman, hambatan yang dialami lainya adalah tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konusmen (PPNS-PK) di Kabupaten Nganjuk


3.      Rendahnya Pemahaman Pegawai Dalam Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk Mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Tentang Pangan Undang-Undang Tentang Kesehatan, Dan Keamanan Pangan. 

Masih banyak pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk yang tidak memahami mengenai substansi dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Tentang Pangan, dan Undang-Undang Tentang Kesehatan serta Keputusan Direktur Jendral Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor 00386/C/SK/II/90 Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 239/Menkes/Per/V/85 Tentang Zat Warna Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya serta mengenai keamanan pangan. 

4.      Tidak Adanya Sarana Dan Prasarana Untuk Menguji Makanan Hasil Operasi Pasar

Yang Dilakukan Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten NganjukDinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk tidak memiliki gedung laboratorium beserta alat-alat pendukung untuk melakukan uji kandungan terhadap makanan. Tidak adanya sarana dan prasarana inilah yang menjadi penghambat Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dalam melakukan perlindungan hukum terhadap masyarakat Kabupaten Nganjuk mengenai makanan yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B dikarenakan harus memeriksakan sampel makanan tersebut di laboratorium Universitas Airlangga Surabaya atau laboratorium milik BPPOM Provinsi Jawa Timur.

5.    Tidak Adanya Tugas Pokok Dan Fungsi Yang Secara Tegas Untuk Melakukan

Tugas Pengawasan Terhadap Makanan Dan Minuman Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan selaku stakeholders penanggung jawab keamanan pangan harus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen namun pada kenyatannya hal ini tidak diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nganjuk yang telah dipertegas dalam Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nganjuk yang merupakan dasar Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

·         Hambatan Eksternal

Hambatan eksternal yang dialami oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk adalah:

1.      Rendahnya Tingkat Pendidikan Dan Ekonomi Masyarakat Di Kabupaten Nganjuk

Tingkat pendidikan masyarakat Kabupaten Nganjuk yang rendah menjadi salah satu pemicu masyarakat tetap mengkonsumsi makanan yang mengandung boraks dan pewarna tekstil Rodamin B. Pendidikan merupakan kunci utama seseorang mendapatkan pengetahuan.

2.      Rendahnya Pengetahuan Masyarakat Mengenai Keamanan Pangan

Dalam menjalankan tugasnya melaksanakan pengawasan terhadap peredaran makanan mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B, Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk mengalami hambatan yaitu rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai keamanan pangan. Masyarakat sebagai konsumen, masih sangat sulit untuk mengkonsumsi makanan yang aman dikarenakan tidak mengetahui makanan aman yang seharusnyadikonsumsi sesuai ketentuan pemerintah yaitu Undang-Undang No 7 Tahun 1996 Tentang Pangan.

3.     Rendahnya Pengetahuan Masyarakat Mengenai Hak Dan Kewajibannya Konsumen

Kurangnya pegetahuan masyarakat mengenai hak dan kewajibannya selaku konsumen mengakibatkan masyarakat tidak dapat berbuat banyak apabila terjadi pelanggaran terhadap hak dan kewajibannya. Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk selaku pelaksana pengawas terhadap peredaran makanan mengandung pewarna tekstil Rhodamin B harus bekerja keras guna mewujudkan perlindungan hukum terhadap konsumen. 


4.   Rendahnya Pengetahuan Pelaku Usaha Mengenai Perbuatan Yang Dilarang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha

Sifat dari pengusaha yang cenderung profit oriented hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan keamanan mengenai makanan yang dibuat atau dijual. Hal ini yang mengakibatkan, konsumen dirugikan dengan perbuatan pelaku usaha. Seperti yang diketahui dalam Pasal 8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau menjual barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

5.      Rendahnya Kesadaran Masyarakat Untuk Melaporkan Peredaran Makanan Mengandung boraks dan pewarna tekstil Rodamin B

Ketidaktahuan konsumen terhadap adanya peredaran makanan yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B serta hak dan kewajibannya sebagai konsumen mengakibatkan mereka cenderung bersikap diam atau pasif bahkan acuh tak acuh terhadap peredaran makanan yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B ini. Sikap mereka ini dikarenakan mereka tidak mengetahui kemana harus melakukan pengaduan terhadap pelanggaran yang menimpa dirinya atau bahakan tidak ingin membuang waktunya untuk melakukan kegiatan yang dianggap tidak penting. Hal ini mengakibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk harus bekerja ekstra keras untuk mewujudkan perlindungan terhadap konsumen. 

E.     Upaya Yang Dilakukan Oleh Dinas Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Peredaran Makanan Yang Mengandung boraks dan pewarna tekstil Rodamin B Untuk Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen

Upaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk mengatasi hambatan yang ada adalah sebagai berikut:

·         Upaya Mengatasi Hambatan Internal

Untuk mengatasi hambatan internal yang dialaminya, Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk berusaha melakukan upaya antara lain:

1.  Meminta Penambahan Anggaran Dana Pada Pemerintah Pusat

Upaya untuk mengatasi hambatan terbatasnya dana yang dialami oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dengan cara meminta penambahan anggaran dana kepada pemerintah pusat. Penambahan anggaran dana ini digunakan untuk menutupi biaya operasional pemeriksaan sampel yang sangat jauh dari kata cukup. Namun sampai sekarang penambahan dana ini belum terjadi sehingga sampai sekarang Seksi Farmasi dan Makanan Minuman belum melakukan tugasnya dengan maksimal.

2. Meminta Penambahan Jumlah Pegawai Kepada Pemerintah Pusat Yang Memiliki Kemampuan Dalam Bidang Perlindungan Konsumen

Untuk mengatasi hambatan tentang terbatasnya jumlah sumber daya manusia yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk yaitu dengan cara mengajukan penambahan jumlah pegawai kepada pemerintah pusat. 
Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk juga mengajukan penambahan pegawai yang juga memiliki kemampuan dalam bidang perlindungan konsumen. Penambahan jumlah pegawai yang mempunyai kemampuan dalam bidang perlindungan konsumen diharapkan dapat mengurangi beban kerja dan jumlah sumber daya manusia dapat teratasi, sehingga permasalahan di bidang perlindungan konsumen dapat diselesaikan dengan baik dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada konsumen khususnya masyarakat Kabupaten Nganjuk.

3.      Mengadakan Sosialisasi Dan Pelatihan Kepada Pegawai Dalam Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk Mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Tentang Pangan, Undang-Undang Tentang Kesehatan dan Keamanan Pangan

Dinas Kesehatan melakukan pemahaman yang lebih mendalam terhadap pegawainya agar mengerti substansi pokok dari undang-undang serta keamanan pangan dilakukan dengan cara mengikutsertakan pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dalam pelatihan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur atau BPPOM Provinsi Jawa Timur. Diharapkan dengan adanya pemahaman akan substansi Undang-Undang tersebut dan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dapat melakukanperlindungan hukum bagi konsumen dilakukan secara optimal dengan menerapkan UU secara benar dan sesuai.

4.  Mengajukan Pembangunan Laboratorium Kepada Pemerintah Pusat Untuk Menguji Makanan Hasil Operasi Pasar

Upaya untuk mengatasi hambatan tidak adanya sarana dan prasarana untuk menguji makanan hasil operasi pasar yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dilakukan dengan cara mengajukan pembangunan laboratorium beserta alat-alat pendukung yang dipergunakan untuk melakukan pengujian makanan hasil operasi pasar yang didapatkan di sejumlah pasar yang berada di Kabupaten Nganjuk. Namun pengajuan pembangunan laboratorium ini belum terealisasi sampai sekarang

5.  Mengeluarkan Surat Perintah Tugas Yang Menjadi Dasar Bagi Seksi Farmasi Dan Makanan Minuman Untuk Mengadakan Pengawasan Terhadap Makanan dan Minuman

Untuk mengatasi hambatan yang dialami oleh Seksi Farmasi dan Makanan Minuman ini maka Kepala Dinas Kesehatan yang mempunyai tugas untuk merumuskan kebijakan dalam bidang kesehatan dalam lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada pegawai yang menjalankan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha yang berada di Kabupaten Nganjuk.

Surat Perintah Tugas ini berisi mengenai pegawai yang menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan, serta tanggal pelaksanaan operasi pasar. Diterbitkannya Surat Perintah Tugas ini dapat menguatkan kedudukan dari Seksi Farmasi dan Makanan Minuman dalam menjalankan tugasnya melakukan pengawasan terhadap makanan dan minuman khususnya terhadap peredaran makanan yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B. 

·         Upaya Mengatasi Hambatan Eksternal

Untuk mengatasi hambatan eksternal yang dialaminya, Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk melakukan upaya antara lain:

1.    Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat Untuk Tetap Selektif  Memilih Makanan

Upaya untuk mengatasi hambatan rendahnya tingkat pendidikan dan tingkat ekonomi masyarakat di Kabupaten Nganjuk yaitu dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa walaupun memiliki tingkat pendidikan dan ekonomi yang rendah namun tetap selektif dalam memilih makanan yang layak untuk dikonsumsi.

2.      Melakukan Sosialisasi Mengenai Keamanan Pangan Kepada Masyarakat

Upaya untuk mengatasi hambatan mengenai rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai keamanan pangan yaitu dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang makanan yang layak untuk dikonsumsi sesuai dengan peraturan pemerintah. Pemahaman yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk mengenai kemanan pangan ini meliputi kehalalan dan apabila makanan tersebut dikonsumsi tidak mengakibatkan dampak yang lain seperti timbulnya penyakit yang berbahaya bagi kesehatan.

3.    Melakukan Sosialisasi Mengenai Hak Dan Kewajiban Konsumen Melalui Pamflet Dan Sosialisai Langsung Kepada Masyarakat

Upaya Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen yaitu dengan cara memberikan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban selaku konsumen kepada masyarakat. Sosialisasi sangat penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap peredaran makanan yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B di masyarakat, khususnya Kabupaten Nganjuk contohnya seperti informasi mengenai kewaspadaan terhadap pereadran makanan yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B dan sanksi bagi pelaku usaha yang menjual makanan yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B berdasarkan Undang-Undang. Sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dengan cara membagikan pamflet. Selain itu sosialisasi langsung kepada masyarakat juga dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk yaitu dengan cara menggunakan metode langsung door to door, maksud metode ini yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk melakukan sosialisasi dari rumah ke rumah yang mengikutsertakan Camat, Lurah sampai Ketua RW/RT.

4.   Melakukan Pengawasan Dan Pembinaan Kepada Pelaku Usaha Mengenai Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha

Untuk mengatasi hambatan ketidaktahuan pelaku usaha akan perbuatan yang dilarang, Dinas Kesehatan berupaya melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha yang berbentuk Operasi pasar yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dilakukan 3 (tiga) bulan sekali.

Hal ini bertujuan untuk melakukan pengawasan secara langsung dan mengetahui peredaran makanan yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B. Pembinaan dilakuan untuk mengarahkan agar pedagang tidak menjual makanan yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B. Pembinaan ini dilakukan setiap kali operasi pasar dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha terhadap perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dan untuk mengadakan perlindungan terhadap hak konsumen.

5.  Mendorong Masyarakat Untuk Melaporkan Adanya Makanan Yang Mengandung Pewarna Tekstil Rhodamin B Di Pasaran

Upaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk untuk mengatasi rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan peredaran makanan yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B adalah mendorong masyarakat untuk melaporkan adanya makanan yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B di pasaran. Diharapkan masyarakat Kabupaten Nganjuk bersikap aktif untuk melaporkan makanan mengandung pewarna tekstil Rhodamin B yang diketahuinya karena pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat ini dapat membantu dan meringankan kerja dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk 

F.     Cara membedakan jajanan pasar aman dan sehat

Agar dapat membedakan kue mangkuk dan dadar gulung perlu diperhatikan beberapa ciri-ciri berikut ini:

Dadar gulung yang aman

-          Warna lebih pucat dan mirip warna daun suji

-          Beraroma daun suji

-          Warna lebih lembut dan merata

-          Hancur jika dilipat

-          Berlendir dan berbau jika didiamkan selama lebih dari 6 jam

Dadar gulung yang berbahaya

-          Warna lebih cerah dan memikat

-          Tidak tercium aroma alami daun suji

-          Terdapat spot-spot warna yang lebih gelap pada permukaan dadar gulung

-          Jika dilihat, dilipat, dadar gulung atau kue mangkok tidak hancur



Tips menyimpan dadar yang baik yaitu dengan memasukkan kue mangkuk dandadar gulung ke dalam lemari pendingin agar tahan lama.

Efek Rhodamin B bagi Kesehatan.
      Berbagai penelitian dan uji telah membuktikan bahwa dari penggunaan zat pewarna ini pada makanan dapat menyebabkan kerusakan pada organ hati. Pada uji terhadap mencit diperoleh hasil : terjadi perubahan sel hati dari normal menjadi nekrosis dan jaringan disekitarnya mengalami disintegrasi atau disorganisasi. Kerusakan pada jaringan hati ditandai dengan terjadinya piknotik (sel yang melakukan pinositosis ) dan hiperkromatik (pewarnaan yang lebih kuat dari normal) dan nukleus. Degenerasi lemak dan sitolisis dari sitoplasma. Batas antar sel tidak jelas susunan sel tidak teratur dan sinusoid tidak utuh. Semakin tinggi dosis yang diberikan, maka semakin berat sekali tingkat kerusakan jaringan hati mencit. Sedangkan menurut studi yang dilakukan oleh Universitas Hokoriku, Kanazawa, Jepang, efek Rhodamin B pada kosmetik adalah pada proliferasi dari fibroblas yang diamati pada kultur sistem. Rhodamin B pada takaran 25 mikrogram/ml dan diatasnya secara signifikan menyebabkan pengurangan sel setelah 72 jam dalam kultur. Studi ini menghasilkan bahwa 50 mikrogram/ml dalam Rhodamin B menyebabkan berkurangnya jumlah sel setelah 48 jam dan lebih. Studi ini juga menyatakan bahwa zat warna Rhodamin B menghambat proliferasi tanpa mengurangi penggabungan sel. Gabungan [3H] timidine dan [14C] leusin dalam fraksi asam tidak terlarut dari membran sel secara signifikan dihambat oleh 50 mikrogram/ml Rhodamin B. Rhodamin B 6G menyebabkan kerusakan sel yang parah dan Rhodamin B secara sisnifikan mengurangi jumlah sel. Lebih jauh lagi, Rhodamin B mengurangi jumlah sel vaskuler endothelial pada pembuluh darah sapi dan sel otot polos pada pembuluh darah hewan berkulit duri setelah 72 jam dalam kultur. Sehingga tidak berlebihan jika studi ini menyimpulkan bahwa Rhodamin B menghambat proses  proliferasi lipo fibroblast pada manusia. Rhodamin B sangat berbahaya jika diminum, bisa mengakibatkan iritasi pada kulit, mata dan saluran pernafasan. Disamping itu juga dapat mengakibatkan keracunan dan alergi. Iritasi pada saluran pernafasan mempunyai gejala seperti batuk, sakit tenggorokan, sulit bernafas dan sakit dada. Bila tertelan dapat menimbulkan iritasi pada saluran pencernaan dan air air seni akan berwarna merah atau marah muda. Bahaya utama terhadap kesehatan pemakaian dalam waktu lama ( kronis ) dapat menyebabkan radang kulit, alergi dan gangguan fungsi hati / kanker hati.


      e. Tanda-tanda dan gejala akut bila terpapar Rhodamin B
1.      Jika terhirup dapat menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan
2.    Jika terkena kulit dapat menimbulkan iritasi pada kulit, iritasi pada mata, mata kemerahan, udem pada kelopak mata.
3.    Jika tertelan dapat menimbulkan gejala keracunan dan air seni berwarna merah atau merah muda.


BAB 3

PENUTUP


KESIMPULAN

Ketidaktahuan produsen jelas membahayakan para konsumennya, sayangnya tidak sedikit konsumen yang tidak peduli dan awas dengan makanan yang dikonsumsinya. Toko kue ternama dan pasar kue terbesar sekalipun, belum tentu menjamin keamanan kue yang kita beli. Karenanya penting untuk mengetahui ciri-ciri kue mangkuk dan dadar gulung yang aman. Dalam jumlah berapapun boraks atau bleng berbahaya bila dikonsumsi, begitu pula dengan pewarna non-pangan seperti Rhodamin B, karena dapat menimbulkan kanker dan penyakit lainnya. Jangan menganggap remeh bahan makanan yang dapat membahayakan tubuh kita. Kitalah yang perlu mengawasi secara ketat makanan yang masuk ke tubuh kita. Kita perlu lebih cermat dalam memilih makanan yang kita konsumsi termasuk kue mangkuk dan dadar gulung. Karena sekali kita abai, tubuh kita pula yang akan menuai akibatnya. Hidup yang baik bisa didapat, salah satunya dengan mengkonsumsi makanan yang aman dan sehat. Tentunya kita perlu menjadi konsumen yang cerdas.



DAFTAR PUSTAKA

1)       www.mytrans.com/program/50/73/222/reportase-investigasi

2)       http://ik.pom.go.id/wp-content/uploads/2011/11/Bahaya-Rhodamin-B-sebagai-

Pewarna-pada-Makanan.pdf
3)       http://harapanindonesia.com/kesehatan/berita.php?ART_LINK=1376298963Pen garuh_Boraks_terhadap_Kesehatan 

3)      http://id.wikipedia.org/wiki/Bleng

4)      http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html

5)       http://id.wikipedia.org/wiki/Bahan_pewarna




Read more...
separador
black moustache

Grab A Button

Follow Me on Pinterest

Followers