BORAKS DAN
PEWARNA TEKSTIL DALAM JAJANAN PASAR
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
MASALAH
Ada
banyak cerita di balik jajanan pasar selain memiliki tempat tersendiri di hati
para konsumen, bagi sebagian orang jajanan pasar dapat membangkitkan kembali
kenangan di masa kecil karena biasa dijajakan di lingkungan sekolah dan warung
daerah permukiman.
Sayangnya
tidak sedikit jajanan pasar seperti kue mangkuk dan dadar gulung yang berbahaya
di pasaran. Tentu saja kedua jajanan pasar yang nikmat ini tidak asing lagi
bagi kita. Dadar gulung merupakan makanan kas Indonesia yang bisa digolongkan
sebagai pancake atau pancook. Namun jika pancake dicampur dengan madu, dadar
gulung berisi parutan kelapa dicampur dengan gula jawa atau disebut juga dengan
istilah fla. Sedangkan kue mangkuk merupakan kue basah tradisonal yang manis
rasanya dengan variasi warna, seperti; merah, hijau, atau putih yang menarik
hati. Namun bagaimana bila di balik rupa dan rasa dadar gulung dan kue mangkuk
yang menggoda tersimpan zat kimia berbahaya yang dapat meracuni tubuh kita?
Berdasarkan
penyelidikan yang dilakukan oleh tim reportase investigasi, yang mulanya
mencurigai dadar gulung dan kue mangkuk dengan warna yang mencolok di pasar.
Kemudian mereka membawa beberapa sample atau contoh secara
acak ke laboratorium teknologi pangan fakultas teknik Universitas Pasundan,
Bandung, Jawa Barat. Ternyata hasilnya mengejutkan, dari sepuluh kue mangkok
dan dua belas dadar gulung terdeteksi pewarna non pangan atau tekstil yang
tidak diperbolehkan untuk makanan, yaitu Rhodamin b.
Tidak
hanya itu, ternyata dalam kue mangkuk dan dadar gulung tersebut terdapat boraks
atau bleng. Boraks merupakan zat kimia berbahaya yang bisa membahayakan tubuh.
Parahnya di pasar Indonesia boraks dijual bebas di toko bahan makanan seperti
bumbu makanan lainnya.
B. PERUMUSAN MASALAH
a. Apa bahaya dari
penggunaan pewarna sintesis (Rhodamin B) bila dikonsumsi?
b. Seperti apakah
penyalahgunaan serta dampak penggunaan boraks & pewarna sintesis dalam
jajanan pasar?
c. Bagaimana peran Dinas
Kesehatan dalam pelaksanan pengawasan terhadap peredaran makanan yang
mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B untuk perlindungan hukum bagi
konsumen?
d. Seperti apa hambatan
yang dialami oleh Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap
peredaran makanan yang mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B untuk
perlindungan hukum bagi konsumen?
e. Bagaimana upaya yang
dilakukan oleh Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran
makanan yang mengandung
boraks dan pewarna
tekstil Rhodamin B untuk memberikan perlindungan
hukum bagi konsumen?
f. Bagaimana cara
membedakan jajanan pasar aman dan sehat?
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Bahaya dari pewarna
sintesis (Rhodamin B) bila dikonsumsi
Pangan merupakan
komoditi utama dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dewasa ini, jenis pangan yang
dijual di pasaran sangat beraneka ragam dan tidak jarang mengandung bahan
tambahan makanan. Salah satu bahan tambahan pangan itu adalah zat pewarna.
Tujuan penggunaan zat pewarna pada pangan antara lain untuk membuat pangan
menjadi lebih menarik, menyeragamkan warna pangan, serta mengembalikan warna
dari bahan dasar yang hilang atau berubah selama pengolahan.
Zat pewarna yang
digunakan dalam produksi pangan dapat berupa zat pewarna alami maupun
sintetis/buatan. Zat pewarna alami dapat diperoleh dari pigmen tanaman,
misalnya warna hijau yang didapat dari klorofil dedaunan hijau dan warna
oranye-merah yang berasal dari karotenoid wortel. Sedangkan zat pewarna
sintetis merupakan zat pewarna yang sengaja dibuat melalui pengolahan industri.
Menurut WHO, rhodamin B
berbahaya bagi kesehatan manusia karena sifat kimia dan kandungan logam
beratnya. Rhodamin B mengandung senyawa klorin (Cl). Senyawa klorin merupakan
senyawa halogen yang berbahaya dan reaktif. Jika tertelan, maka senyawa ini
akan berusaha mencapai kestabilan dalam tubuh dengan cara mengikat senyawa lain
dalam tubuh, hal inilah yang bersifat racun bagi tubuh. Selain itu, rhodamin B
juga memiliki senyawa pengalkilasi (CH3-CH3) yang bersifat radikal sehingga
dapat berikatan dengan protein, lemak, dan
DNA dalam tubuh.
Penggunaan zat pewarna
ini dilarang di Eropa mulai 1984 karena rhodamin B termasuk bahan karsinogen
(penyebab kanker) yang kuat. Uji toksisitas rhodamin B yang dilakukan terhadap
mencit dan tikus telah membuktikan adanya efek karsinogenik tersebut. Konsumsi
rhodamin B dalam jangka panjang dapat terakumulasi di dalam tubuh dan dapat
menyebabkan gejala pembesaran hati dan ginjal, gangguan fungsi hati, kerusakan
hati, gangguan fisiologis tubuh, atau bahkan bisa menyebabkan timbulnya kanker
hati.
B. Penyalahgunaan serta
dampak penggunaan boraks dan pewarna tekstil dalam jajanan pasar
· Boraks atau bleng
Bleng adalah campuran
garam mineral konsentrasi tinggi yang dipakai dalam pembuatan beberapa makanan
tradisional, seperti karak dan gendar. Bleng adalah bentuk tidak murni dari
boraks, sementara asam borat murni buatan industri farmasi lebih dikenal dengan
nama boraks. Dalam dunia industri, boraks menjadi bahan solder, bahan
pembersih, pengawet kayu, antiseptik kayu, dan pengontrol kecoak.
Pemerintah melarang
penggunaan boraks pada makanan. Penggunaan boraks secara rinci diatur dan dibatasi
oleh UU Kesehatan dan Keselamatan Nasional.
Boraks maupun bleng
tidak aman untuk dikonsumsi sebagai makanan dalam dosis berlebihan, tetapi
ironisnya penggunaan boraks dalam dosis berlebihan sebagai komponen dalam
makanan sudah meluas di seluruh dunia. Mengkonsumsi makanan berboraks dalam
jumlah berlebihan akan menyebabkan gangguan otak, hati, dan ginjal. Dalam
jumlah banyak boraks menyebabkan demam, anuria (tidak terbentuknya urin), koma,
merangsang system saraf pusat, menimbulkan depresi, apatis, sianosis, tekanan
darah turun, kerusakan ginjal, pingsan, hingga kematian. Batas aman/ legal
penggunaan boraks dalam makanan adalah 1 gram/ 1 kg pangan.
1. Pengertian Boraks
Menurut Encylopedi Britanica dan Encylopedi
Nasional Indonesia kata boraks berasal dari kata Arab, yaitu bauraq. Istilah
melayunya tingkal, yang berarti putih, merupakan kristal
lunak yang mengadung unsur boron, tidak berwarna dan mudah larut dalam air.
Boraks secara lokal dikenal sebagai “air bleng”, “garam bleng” atau “pijer”.
Cara pembuatan boraks secara tradisional mirip dengan
cara produksi garam tradisional, dengan menimba air dari sumur mineral boraks
dan kemudian dituang dalam belahan bambu dengan panjang 25 cm dan lebar 5 -10
cm dan disebut juga sebagai “klakah” dan kemudian dikeringkan. Dari teknik tersebut
dihasilkan dua jenis produk yaitu “Air bleng” dalam larutan jernih dan “ Garam
bleng” dalam bentuk kristal.
2. Sifat Fisik
Boraks (Na2B4O710H2O) adalah serbuk kristal putih yang
tidak berbau, larut dalam air, air panas dan glycerol dan tidak larut dalam
alkohol. Nama lain dari boraks Natrii Tetraboras, Natrium Borium, Puriffled
Borax, Sodium Biborat atau Pyroborate, Sodium Borate dan Sodium Tetraborat.
Boraks merupakan garam natrium Na2B4O710H2O yang
banyak digunakan diberbagai industri non pangan, khususnya industri gelas,
kertas, pengawet kayu dan keramik. Gelas Pyrex yang terkenal kuat dibuat dari
campuran boraks. Boraks erat kaitanya dengan asam borat, dan kemungkinan besar
daya pengawet boraks disebabkan karena adanya senyawa aktif asam borat (asam
borosat).
3. Kegunaan Boraks
Dalam bentuk tidak murni sebetulnya boraks sudah sejak
tahun 1700 yaitu sejak jaman penjajahan Belanda diproduksi dalam bentuk “air
Bleng” atau “cetitet”. Boraks sudah sejak lama digunakan masyarakat Indonesia
untuk pembuatan gendar nasi, kerupuk gendar, kerupuk puli yang secara lokal
disebut juga karak atau lempeng. Disamping itu ternyata boraks dipakai untuk
industri makanan lain seperti dalam pembuatan mie, bakso, kecap, lontong dan
ketupat. Dibeberapa negara, boraks sering digunakan untuk bahan pengawet
makanan bagi makanan yang mudah rusak, sehingga dapat terus dipasarkan.14)
Boraks mempunyai efek bekteristatik lemah dan fungsistatistik yang lazim
digunakan sebagai antiseptik untuk pemakaian diluar bahan atau antiseptik di
toilet.
Asam borat selalu digunakan dengan boraks sebagai
buffer dan anti mikroba pada tetes mata. Sebagai lubricant dalam pembuatan
tablet. Juga digunakan dalam pembuatan kosmetik dan sebagai bahan baku
pembuatan kaca dan sebagai pengawet pada industri kayu.
4. Pengaruh Boraks Terhadap Kesehatan
Boraks dapat diabsorbsi (diserap) melalui saluran pencernaan, melalui kulit
yang rusak (lecet), melalui luka dan melalui selaput lendir. Kurang lebih dari
50% dari jumlah yang terabsorbsi dikeluarkan oleh tubuh melaui urin (air seni)
selama 12 jam, dan sisanya dikeluarkan dari tubuh diatas 5 sampai 7 hari. Oleh
karena itu efek toksik boraks atau asam borat bersifat komulatif selama
penggunaanya berulang – ulang.
Pengaruh boraks terhadap kesehatan dapat mengakibatkan muntah, diare, perut
perih, bercak kemerahan pada kulit dan selaput lendir, depresi pada susunan
saraf pusat, konfulsi (sawan) dan panas tinggi, fungsi liver (hati) tidak normal,
kematian dapat terjadi karena gangguan sistem sirkulasi dan bisa terjadi dalam
waktu 3 sampai 5 hari. Pengaruh boraks dalam jangka waktu lama antara lain
mengakibatkan nafsu makan berkurang, gangguan pencernaan, radang kulit, anemia,
kejang dan kebotakan, gangguan fungsi hati, kerusakan syaraf dan ginjal.
Konsumsi boraks yang tinggi dalam makanan dan terserap
dalam tubuh, akan disimpan secara komulatif dalam hati, otak atau testis. Daya
tosiksitasnya LD-50 akut 4.5 – 4.98 g/kg berat badan (tikus). Disamping besar
pengaruhnya terhadap enzim – enzim metabolisme, boraks juga dapat mempengaruhi
alat reproduksi.
Lee
dkk menyatakan bahwa boraks dapat berpengaruh buruk seperti mengganggu
berfungsinya testis. Kerusakan testis tersebut terjadi pada dosis 1170ppm
selama 90 hari dengan akibat testis mengecil dan pada dosis yang lebih tinggi
yaitu 5250 ppm dalam waktu 30 hari dapat menyebabkan degenerasi gonad. Wen dan
Fisher mengutarakan bahwa boraks relatif kurang beracun bila dikonsumsi secara
oral karena memiliki batas keamanan antara dosis keracunan pada binatang dan
jumlah yang sesungguhnya pada manusia. Dalam dosis cukup tinggi dalam tubuh,
akan menyebabkan timbulnya pusing – pusing, muntah, mencret, kram perut,
cyanis, kompulsi. Pada anak kecil dan bayi bila dosis dalam tubuhnya sebanyak 5
g atau lebih dapat menyebabkan kematian, sedang pada orang dewasa, kematian
terjadi pada dosis 10 -20 g atau lebih.
5. Pengujian Boraks
Pengujian boraks diuji secara kualitatif, yaitu hanya
mengetahui ada dan tidaknya boraks dalam kerupuk. Ada beberapa pengujian boraks
secara kualitatif antara lain sebagai berikut :
a. Asam sulfat pekat
Tidak terjadi seuatu kerja yang dapat dilihat dalam
keadaan dingin. Meskipun asam borat (H3BO3), dibebaskan . Namun ketika
dipanaskan, asap putih asam borat dilepaskan. Jika asam klorida pekat
ditambahkan pada larutan boraks yang pekat, asam borat akan mengendap
Na2- 2B4O7 +H2SO4 +5H2OÆ 4H3BO3 +2Na- +SO4Na2B4O7 +2HCl +5H2OÆ 4H3BO3 +2Na-
+2Cl2-
b. Asam sulfat pekat dan alkohol ( uji nyala api)
Jika sedikit asam boraks dicampurkan dengan 1 ml asam
sulfat pekat dan 5 ml metanol atau etanol (yang pertama lebih disukai karena
lebih mudah menguap) dalam sebuah cawan porselin kecil dan dinyalakan, akan
terbakar dengan nyala yang pinggiranya hijau berarti boraks positif, disebabkan
oleh pembentukan metil borat B(OCH3)3 atau etil borat B(OC2 H5)3.
H3BO3 + 3CH 3OH ÆB (OCH 3) 3 + 3H2O
c. Uji kertas kunyit/ kurkumin (turmerik)
Jika sehelai kertas kunyit dicelupkan kedalam larutan
suatu borat yang diasamkan dengan asam klorida encer, lalu dikeringkan pada
suhu 100, kertas menjadi coklat kemerahan berarti boraks positif.
d.
Larutan pekat nitrat
Endapan putih perak metaborat, AgBO2 dari larutan
boraks yang cukup pekat, yang larut baik dalam larutan amonia encer maupun asam
asetat. Dengan mendidihkan endapan dengan air, endapan dihidrolisis sempurna ,
dan diperoleh endapan coklat oksida. Endapan coklat perak oksida dihasilkan
langsung dalam larutan – larutan yang sangat encer.
B2-2O7 + 4Ag- + H2O Æ 4AgBO2 + 2H2AgBO2 +3H2O Æ Ag2O +2H3BO3
e. Larutan barium klorida
Endapan putih barium metaborat Ba(BOCH3) dari larutan
– larutan yang cukup pekat, endapan larut dalam reagenesia berlebihan, dalam
asam – asam encer, dan dalam larutan garam – garam amonium. Larutan kalsium dan
strontium klorida bertindak serupa.18)
B2-4O7 + 2Ba2- + H2O Æ 2Ba(BO2)2 + 2H-
· Pewarna sintetik
atau tekstil
Pewarna sintetik secara
cepat menggantikan peran dari pewarna alami sebagai bahan pewarna. Hal ini
disebabkan karena biaya produksinya lebih murah, jenis warna yang lebih banyak,
dan kemampuan pewarnaan yang lebih baik.
Sering ditemukan di
Indonesia berbagai penyalahgunaan pewarna yang tidak aman yang digunakan
terhadap makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan secara rutin melakukan survey
di berbagai lokasi, terutama yang dipenuhi pedagang kaki lima untuk mencegah
penyalahgunaan zat kimia bebahaya pada makanan.
Berbagai bahan pewarna
non-makanan seperti Rhodamine B telah digunakan pihak yang tidak
bertanggungjawab sebagai bahan pewarna jajanan. Rhodamine B sesungguhnya
dipakai di perpipaan (hidrolika), pewarna di laboratorium mikrobiologi, dan
herbisida.
1. Pewarna Sintetis
Di negara maju, suatu
zat pewarna buatan harus melalui berbagai prosedur pengujian sebelum dapat
digunakan sebagai pewarna pangan. Zat pewarna yang diijinkan penggunaannya
dalam pangan disebut sebagai permitted color atau certified
color.
Zat warna yang akan digunakan harus menjalani pengujian dan prosedur
penggunaannya yang disebut proses sertifikasi. Proses sertifikasi ini meliputi
pengujian kimia, biokimia, toksikologi, dan analisis media terhadap zat warna
tersebut.
Proses pembuatan zat warna sintetis biasanya melalui perlakuan pemberian asam
sulfat atau asam nitrat yang seringkali terkontaminasi oleh arsen atau logam
berat lain yang bersifat racun. Untuk zat pewarna yang dianggap aman, ditetapkan
bahwa kandungan arsen tidak boleh lebih dari 0.0004 % dan timbal tidak boleh
lebih dari 0.0001, sedangkan logam berat lainnya tidak boleh ada .
Kelebihan pewarna buatan adalah dapat menghasilkan warna lebih kuat meskipun
jumlah pewarna yang digunakan hanya sedikit. Selain itu, biarpun telah
mengalami proses pengolahan dan pemanasan, warna yang dihasilkan dari pewarna
buatan akan tetep cerah.
Di Indonesia peraturan mengenai penggunaan zat pewarna yang diizinkan dan
dilarang untuk pangan diatur melalui SK Menteri Kesehatan no 722/Menkes
/Per/IX/88 mengenai bahan tambahan pangan, tetapi sering terjadi penyalahgunaan
zat pewarna untuk sembarang bahan pangan, misalnya zat pewarna tekstil dan
kulit dipakai untuk mewarnai bahan pangan. Hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan
karena adanya residu logam berat pada pewarna tersebut. Timbulnya
penyalahgunaan tersebut antara lain disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat
mengenai zat pewarna untuk pangan dan disamping itu harga zat pewarna untuk
industri jauh lebih murah dibandingkan dengan harga zat pewarna untuk pangan.
2. Pengaruh pewarna
sintetik makanan terhadap kesehatan manusia.
Penggunaan pewarna sintetik dalam makanan mempunyai dampak yang positif bagi
produsen dan konsumen diantaranya dapat membuat suatu makanan lebih menarik,
meratakan warna makanan dan mengembalikan warna yang hilang atau berubah selama
pengolahan. Pewarna sintetik dapat pula menimbulkan hal-hal yang tidak
diinginkan dan bahkan mungkin memberi dampak negatif terhadap kesehatan
konsumen, apabila :
1. Bahan pewarna sintetik
ini dimakan dalam jumlah kecil namun berulang.
2. Bahan pewarna sintetik
dimakan dalam jangka waktu lama Kelompok masyarakat luas dengan daya tahan yang
berbeda-beda, yaitu tergantung pada umur, jenis kelamin, berat badan, mutu
pangan sehari-hari, dan keadaan fisik.
3. Berbagai lapisan
masyarakat yang mungkin menggunakan bahan pewarna sintetis secara berlebihan.
4. Penyimpanan bahan
pewarna sintetis oleh pedagang bahan kimia tidak memenuhi persyaratan.
Bahaya
yang timbul akibat mengkonsumsi makanan yang mengandung zat warna sintetis
tidak dapat secara langsung. Gangguan akan terasa dalam waktu lama setelah 10
atau 20 tahun. Berdasarkan penelitian telah dilakukan bahwa zat pewarna
sintetis bersifat racun bagi manusia sehingga dapat membahayakan kesehatan
konsumen dan senyawanya dapat bersifat karsinogenik.
2. RHODAMIN B
a. Definisi Rhodamin B
Rhodamin B merupakan pewarna sintetik yang digunakan pada industri tekstil dan
kertas, Rhodamin B berbentuk serbuk kristal merah keunguan dan dalam larutan
akan berwarna merah terang berpendar. Rhodamin B dilarang digunakan sebagai
pewarna pangan.Rhodamin B adalah zat pewarna yang tersedia di pasar untuk
industri tekstil. Zat ini sering disalahgunakan sebagai zat pewarna makanan dan
kosmetik di berbagai negara. Panganan yang ditemukan mengandung Rhodamin B
diantaranya kerupuk (58%), terasi (51%), dan makanan ringan (42%). Zat ini juga
banyak ditemukan pada kembang gula, sirup, manisan, dawet, bubur, ikan asap dan
cendol. Rhodamin B sering digunakan sebagai zat pewarna pada kertas dan
tekstil, zat ini paling berbahaya bila dikonsumsi bisa menyebabkan gangguan
pada fungsi hati, bahkan kanker hati. Bila mengonsumsi makanan yang mengandung
Rhodamin B, dalam tubuh akan terjadi penumpukan lemak, sehingga lama-kelamaan
jumlahnya terus bertambah. Dampaknya baru akan kelihatan setelah puluhan tahun
kemudian. Zat ini tidak layak untuk dikonsumsi jika sudah masuk dalam tubuh
kita, dia akan mengendap pada jaringan hati dan lemak, tidak dapat dikeluarkan,
dalam jangka waktu lama bisa bersifat karsinogenik .Rhodamin B diperdagangkan
dengan nama berbeda-beda antara lain Acid Briliant Pink B, ADC
Rhodamin B, Aizen Rhodamin BH, Aizen Rhodamin BHC, Akiriku
Rhodamine B, Briliant Pink B, Calcozine Rhodamine BL, Calcozine Rhodamine
BXP, Cense Toner X127, Certiqual Rhodamine, Cogilor Red 321.10, Cosmetic
Briliant Pink Bluish D Conc, Edicol Supra Rose B, Elcozine Rhodamine
B, Geranium Lake N, Hexacol Rhodamine B Extra , Rheonine B, Symulex
Magenta, Takaoka Rhodamine B, Tettraetil Rhodamine.
b.
Karakteristik Rhodamin B
Zat pewarna berupa kristal-kristal hijau atau serbuk ungu kemerahan, sangat
larut dalam air dengan warna merah kebiruan dan sangat berfluoresensi. Rhodamin
B dapat menghasilkan warna yang menarik dengan hasil warna yang dalam dan
sangat berpendar jika dilarutkan dalam air dan etanol.
c.
Penggunaan Rhodamin B
Rhodamin B digunakan sebagai reagen untuk antimony, bismuth, tantalum,
thallium, dan tungsten. Rhodamin B merupakan zat pewarna tekstil, sering
digunakan untuk pewarna kapas wol, kertas, sutera, jerami, kulit, bambu dan
dari bahan warna dasar yang mempunyai warna terang sehinga banyak digunakan
untuk bahan kertas karbon, bolpoin, minyak/oli, cat dan tinta gambar. Rhodamin
B dinyatakan sebagai bahan berbahaya dalam obat, makanan, dan kosmetika menurut
Direktur Jendral Pengawasan Obat dan Makanan No. 00366/C/SK/II/1990. Peraturan
Menteri Kesehatan tentang pewarna makanan adalah berdasarkan pertimbangan bahwa
banyak makanan dan minuman yang diberi zat warna tambahan yang mengganggu
kesehatan. Pewarna untuk industry tekstil, kertas, plastik, cat dan lain-lain
dalam pembuatannya hampir semua menggunakan asam sulfat atau asam nitrat pekat
yang masih mengandung pengotoran arsen atau logam-logam berbahaya lain.
Bahan-bahan ini sangat berbahaya, beracun, dan dapat menimbulkan kerusakan
organ tubuh terpenting bersifat karsinogenik.
d.
Efek Rhodamin B bagi Kesehatan.
Berbagai
penelitian dan uji telah membuktikan bahwa dari penggunaan zat pewarna ini pada
makanan dapat menyebabkan kerusakan pada organ hati. Pada uji terhadap mencit
diperoleh hasil : terjadi perubahan sel hati dari normal menjadi nekrosis dan
jaringan disekitarnya mengalami disintegrasi atau disorganisasi. Kerusakan pada
jaringan hati ditandai dengan terjadinya piknotik (sel yang melakukan pinositosis )
dan hiperkromatik (pewarnaan yang lebih kuat dari normal) dan nukleus.
Degenerasi lemak dan sitolisis dari sitoplasma. Batas antar sel tidak jelas
susunan sel tidak teratur dan sinusoid tidak utuh. Semakin tinggi dosis yang
diberikan, maka semakin berat sekali tingkat kerusakan jaringan hati mencit.
Sedangkan menurut studi yang dilakukan oleh Universitas Hokoriku, Kanazawa,
Jepang, efek Rhodamin B pada kosmetik adalah pada proliferasi dari fibroblas yang
diamati pada kultur sistem. Rhodamin B pada takaran 25 mikrogram/ml dan
diatasnya secara signifikan menyebabkan pengurangan sel setelah 72 jam dalam
kultur. Studi ini menghasilkan bahwa 50 mikrogram/ml dalam Rhodamin B menyebabkan
berkurangnya jumlah sel setelah 48 jam dan lebih. Studi ini juga menyatakan
bahwa zat warna Rhodamin B menghambat proliferasi tanpa mengurangi penggabungan
sel. Gabungan [3H] timidine dan [14C] leusin dalam fraksi asam tidak terlarut
dari membran sel secara signifikan dihambat oleh 50 mikrogram/ml Rhodamin B.
Rhodamin B 6G menyebabkan kerusakan sel yang parah dan Rhodamin B secara
sisnifikan mengurangi jumlah sel. Lebih jauh lagi, Rhodamin B mengurangi jumlah
sel vaskuler endothelial pada pembuluh darah sapi dan sel otot polos pada
pembuluh darah hewan berkulit duri setelah 72 jam dalam kultur. Sehingga tidak
berlebihan jika studi ini menyimpulkan bahwa Rhodamin B menghambat proses proliferasi
lipo fibroblast pada manusia. Rhodamin B sangat berbahaya jika
diminum, bisa mengakibatkan iritasi pada kulit, mata dan saluran pernafasan.
Disamping itu juga dapat mengakibatkan keracunan dan alergi. Iritasi pada
saluran pernafasan mempunyai gejala seperti batuk, sakit tenggorokan, sulit
bernafas dan sakit dada. Bila tertelan dapat menimbulkan iritasi pada saluran
pencernaan dan air air seni akan berwarna merah atau marah muda. Bahaya utama
terhadap kesehatan pemakaian dalam waktu lama ( kronis ) dapat
menyebabkan radang kulit, alergi dan gangguan fungsi hati / kanker hati.
e.
Tanda-tanda dan gejala akut bila terpapar Rhodamin B
1. Jika terhirup dapat
menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan
2. Jika terkena kulit dapat
menimbulkan iritasi pada kulit, iritasi pada mata, mata kemerahan, udem pada
kelopak mata.
3. Jika tertelan dapat
menimbulkan gejala keracunan dan air seni berwarna merah atau merah muda.
C. Peran Dinas Kesehatan
dalam pelaksanan pengawasan terhadap peredaran makanan yang mengandung boraks
dan pewarna tekstil Rhodamin B untuk perlindungan hukum bagi konsumen
Semakin maraknya
peredaran makanan yang mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B, Dinas
Kesehatan harus melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan yang mengandung
boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B. Salah satu seksi yang menjalankan tugas
yang berhubungan dengan peredaran makanan yang mengandung pewarna tekstil
Rhodamin B adalah Seksi Farmasi dan Makanan Minuman yang berada di dalam
lingkup Bidang Pelayanan Kesehatan.
Sebenarnya Seksi Farmasi
dan Makanan Minuman tidak memiliki tugas pokok dan fungsi yang secara tegas
diatur untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan yang mengandung
pewarna tekstil Rhodamin B, hanya melakukan pengawasan terhadap pendistribusian
dan pemakaian obat-obatan pada toko, apotik, dan unit sarana pelayanan
kesehatan.
Namun dalam tugas pokok
dan fungsi Seksi Farmasi dan Makanan Minuman tersirat tugas untuk melakukan pembinaan
dan melaksanakan tugas di bidang farmasi dan makanan minuman. Tugas ini dapat
diartikan untuk melakukan pengawasan terhadap makanan yang beredar di
masyarakat.
Dalam melakukan tugasnya
untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan, Dinas Kesehatan
Kabupaten Nganjuk memiliki kriteria tertentu. Kriteria yang diterapkan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran
yaitu meliputi aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan.Pewarna teksti
Rhodamin B juga sangat mudah didapat di pasar tradisional. Masyarakat lebih
cenderung mengenal Pewarna tekstil Rhodamin B ini dengan nama “sumbo” (dalam
Bahasa Jawa). Pewarna tekstil R hodamin B ini biasanya dibungkus dengan kertas
atau plastik ukuran kecil. Harga pewarna tekstil Rhodamin B yang beredar di
masyarakat dan biasa digunakan dalam makanan cenderung murah.
Sebenarnya pengemasan
pewarna tekstil Rhodamin B ini menjadi bungkusan kecil telah dilarang oleh
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Pertambangan, dan Energi Kabupaten
Nganjuk. Namun pada kenyataannya peredaran pewarna tekstil Rhodamin B dalam kemasan
kertas atau plastik ukuran kecil masih sangat banyak ditemui di pasar
tradisional.
Makanan yang mengandung
boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B di pasar tradisional sangat mudah
didapatkan serta sangat murah. Murahnya harga ini mengakibatkan masyarakat
lebih cenderung membeli makanan mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin
B ini, selain itu warna yang sangat mencolok lebih memikat masyarakat untuk
membeli makanan tersebut. Hal inilah yang mengakibatkan masyarakat cenderung
memilih makanan yang berbahaya mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin
B.
Maraknya peredaran
makanan yang mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B, mendorong Dinas
Kesehatan melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan ini. Pengawasan atau
dapat disebut juga dengan operasi atau control pasar dengan tujuan untuk
mengawasi peredaran makanan yang mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin
B.
· Pengawasan yang
dilakukan oleh Dinas Kesehatan ada 2 (dua) yaitu:
1. Pengawasan Berkala
Program yang dibentuk
khusus oleh Dinas Kesehatan dalam melaksanakan pengawasan terhadap peredaran
makanan yang mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B adalah Bimbingan
Pengendalian dan Pengawasan atau biasa disebut Bidalwas.
Pengawasan berkala yang
dilakukan oleh Dinas Kesehatan yaitu dengan melakukan pengambilan sampel pada
makanan yang terindikasi telah mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B
pada saat melakukan operasi pasar pada pasar tradisional dan pasar modern.
Program yang dijalankan
Dinas Kesehatan yang berbentuk bimbingan pengendalian dilaksanakan dengan cara
memberikan pembinaan yang berbentuk sosialisasi kepada konsumen dan pelaku
usaha. Sosialisasi ini dilakukan dengan membagikan pamflet atau selebaran kepada
konsumen dan pelaku usaha yang berisi tentang bahaya mengkonsumsi makanan yang
mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B, serta ciri-ciri makanan
maupun gambar atau foto makanan yang mengandung boraks dan pewarna tekstil
Rhodamin B.
2. Pengawasan khusus
bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM)
Pengawasan khusus yang
dilakukan oleh Dinas Kesehatan berbentuk kerjasama dengan Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPPOM) dikarenakan sebagai pengawas terhadap makanan, BPPOM mensinyalir
telah terjadi pelanggaran terhadap makanan yang beredar di masyarakat.
D. Hambatan yang dialami
oleh Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran makanan
yang mengandung boraks dan pewarna tekstil Rhodamin B untuk perlindungan hukum
bagi konsumen
Sebagai contoh hambatan
yang dialami oleh Dinas Kesehatan, diambil berdasarkan penelitian dari Dinas
Kesehatan Kabupaten Nganjuk, antara lain sebagai berikut:
· Hambatan Internal
Hambatan internal yang
dialami oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk antara lain:
1. Terbatasnya Dana
Dana dari pemerintah
pusat untuk kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan menyangkut mengenai
pengawasan terhadap peredaran makanan sangat sedikit. Sebagai contoh Seksi
Farmasi dan Makanan Minuman yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap
peredaran makanan di Kabupaten Nganjuk hanya mendapatkan dana operasional
sebesar Rp 30.000.000,00 (Wawancara dengan Ibu Peny Sulistyowati, Kepala Seksi
Farmasi dan Makanan Minuman, Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk tanggal 26
Oktober 2012).
Dana yang didapatkan
dari pemerintah pusat tersebut sangat tidak cukup karena untuk memeriksakan
sampel makanan yang telah diambil melalui operasi pasar pada pasar tradisional
atau pasar modern yang terdapat di Kabupaten Nganjuk membutuhkan dana Rp
250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan Rp 350.000 (tiga ratus lima
puluh ribu) tiap sampel.
2. Terbatasnya Kuantitas
dan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Dimiliki Oleh Dinas Kesehatan Kabupaten
Nganjuk
Seksi Farmasi dan
Makanan Minuman yang berada di dalam lingkup Bidang Pelayanan Kesehatan hanya
memiliki 4 (empat) orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) padahal mereka harus
melaksanakan pengawasan di pasar tradisional dan pasar modern yang berada di
Kabupaten Nganjuk yang kurang lebih berjumlah 30 buah. Selain terbatasnya
jumlah pegawai yang terdapat dalam Seksi Farmasi dan Makanan Minuman, hambatan
yang dialami lainya adalah tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri
Sipil-Perlindungan Konusmen (PPNS-PK) di Kabupaten Nganjuk
3. Rendahnya Pemahaman
Pegawai Dalam Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk Mengenai Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Tentang Pangan Undang-Undang Tentang
Kesehatan, Dan Keamanan Pangan.
Masih banyak pegawai
Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk yang tidak memahami mengenai substansi dari
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Tentang Pangan, dan
Undang-Undang Tentang Kesehatan serta Keputusan Direktur Jendral Pengawasan
Obat dan Makanan Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor 00386/C/SK/II/90
Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
239/Menkes/Per/V/85 Tentang Zat Warna Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan
Berbahaya serta mengenai keamanan pangan.
4. Tidak Adanya Sarana Dan
Prasarana Untuk Menguji Makanan Hasil Operasi Pasar
Yang Dilakukan Oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten NganjukDinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk tidak
memiliki gedung laboratorium beserta alat-alat pendukung untuk melakukan uji
kandungan terhadap makanan. Tidak adanya sarana dan prasarana inilah yang
menjadi penghambat Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dalam melakukan
perlindungan hukum terhadap masyarakat Kabupaten Nganjuk mengenai makanan yang
mengandung pewarna tekstil Rhodamin B dikarenakan harus memeriksakan sampel
makanan tersebut di laboratorium Universitas Airlangga Surabaya atau
laboratorium milik BPPOM Provinsi Jawa Timur.
5. Tidak Adanya Tugas Pokok
Dan Fungsi Yang Secara Tegas Untuk Melakukan
Tugas Pengawasan Terhadap
Makanan Dan Minuman Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan selaku stakeholders
penanggung jawab keamanan pangan harus melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan perlindungan konsumen namun pada kenyatannya hal ini tidak
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nganjuk yang telah dipertegas
dalam Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rincian Tugas,
Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nganjuk yang merupakan dasar Dinas
Kesehatan Kabupaten Nganjuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
· Hambatan Eksternal
Hambatan eksternal yang
dialami oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk adalah:
1. Rendahnya Tingkat
Pendidikan Dan Ekonomi Masyarakat Di Kabupaten Nganjuk
Tingkat pendidikan
masyarakat Kabupaten Nganjuk yang rendah menjadi salah satu pemicu masyarakat
tetap mengkonsumsi makanan yang mengandung boraks dan pewarna tekstil Rodamin
B. Pendidikan merupakan kunci utama seseorang mendapatkan pengetahuan.
2. Rendahnya Pengetahuan
Masyarakat Mengenai Keamanan Pangan
Dalam menjalankan
tugasnya melaksanakan pengawasan terhadap peredaran makanan mengandung boraks
dan pewarna tekstil Rhodamin B, Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk mengalami
hambatan yaitu rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai keamanan pangan.
Masyarakat sebagai konsumen, masih sangat sulit untuk mengkonsumsi makanan yang
aman dikarenakan tidak mengetahui makanan aman yang seharusnyadikonsumsi sesuai
ketentuan pemerintah yaitu Undang-Undang No 7 Tahun 1996 Tentang Pangan.
3. Rendahnya Pengetahuan
Masyarakat Mengenai Hak Dan Kewajibannya Konsumen
Kurangnya pegetahuan
masyarakat mengenai hak dan kewajibannya selaku konsumen mengakibatkan
masyarakat tidak dapat berbuat banyak apabila terjadi pelanggaran terhadap hak
dan kewajibannya. Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk selaku pelaksana pengawas
terhadap peredaran makanan mengandung pewarna tekstil Rhodamin B harus bekerja
keras guna mewujudkan perlindungan hukum terhadap konsumen.
4. Rendahnya Pengetahuan
Pelaku Usaha Mengenai Perbuatan Yang Dilarang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha
Sifat dari pengusaha
yang cenderung profit oriented hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan
keamanan mengenai makanan yang dibuat atau dijual. Hal ini yang mengakibatkan,
konsumen dirugikan dengan perbuatan pelaku usaha. Seperti yang diketahui dalam Pasal
8 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha
dilarang memproduksi atau menjual barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan
ketentuan pemerintah.
5. Rendahnya Kesadaran
Masyarakat Untuk Melaporkan Peredaran Makanan Mengandung boraks dan pewarna
tekstil Rodamin B
Ketidaktahuan konsumen
terhadap adanya peredaran makanan yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B
serta hak dan kewajibannya sebagai konsumen mengakibatkan mereka cenderung
bersikap diam atau pasif bahkan acuh tak acuh terhadap peredaran makanan yang
mengandung pewarna tekstil Rhodamin B ini. Sikap mereka ini dikarenakan mereka
tidak mengetahui kemana harus melakukan pengaduan terhadap pelanggaran yang
menimpa dirinya atau bahakan tidak ingin membuang waktunya untuk melakukan
kegiatan yang dianggap tidak penting. Hal ini mengakibatkan Dinas Kesehatan
Kabupaten Nganjuk harus bekerja ekstra keras untuk mewujudkan perlindungan
terhadap konsumen.
E. Upaya Yang Dilakukan
Oleh Dinas Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Peredaran Makanan
Yang Mengandung boraks dan pewarna tekstil Rodamin B Untuk Memberikan
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
Upaya yang dilakukan
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk mengatasi hambatan yang ada adalah
sebagai berikut:
· Upaya Mengatasi Hambatan
Internal
Untuk mengatasi hambatan
internal yang dialaminya, Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk berusaha melakukan
upaya antara lain:
1. Meminta
Penambahan Anggaran Dana Pada Pemerintah Pusat
Upaya untuk mengatasi
hambatan terbatasnya dana yang dialami oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk
dengan cara meminta penambahan anggaran dana kepada pemerintah pusat.
Penambahan anggaran dana ini digunakan untuk menutupi biaya operasional
pemeriksaan sampel yang sangat jauh dari kata cukup. Namun sampai sekarang
penambahan dana ini belum terjadi sehingga sampai sekarang Seksi Farmasi dan
Makanan Minuman belum melakukan tugasnya dengan maksimal.
2. Meminta Penambahan
Jumlah Pegawai Kepada Pemerintah Pusat Yang Memiliki Kemampuan Dalam Bidang
Perlindungan Konsumen
Untuk mengatasi hambatan
tentang terbatasnya jumlah sumber daya manusia yang dimiliki oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten Nganjuk yaitu dengan cara mengajukan penambahan jumlah
pegawai kepada pemerintah pusat.
Dinas Kesehatan
Kabupaten Nganjuk juga mengajukan penambahan pegawai yang juga memiliki
kemampuan dalam bidang perlindungan konsumen. Penambahan jumlah pegawai yang
mempunyai kemampuan dalam bidang perlindungan konsumen diharapkan dapat
mengurangi beban kerja dan jumlah sumber daya manusia dapat teratasi, sehingga
permasalahan di bidang perlindungan konsumen dapat diselesaikan dengan baik
dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada konsumen khususnya masyarakat
Kabupaten Nganjuk.
3. Mengadakan Sosialisasi
Dan Pelatihan Kepada Pegawai Dalam Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk
Mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Tentang Pangan,
Undang-Undang Tentang Kesehatan dan Keamanan Pangan
Dinas Kesehatan
melakukan pemahaman yang lebih mendalam terhadap pegawainya agar mengerti
substansi pokok dari undang-undang serta keamanan pangan dilakukan dengan cara
mengikutsertakan pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dalam pelatihan yang
diadakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur atau BPPOM Provinsi Jawa
Timur. Diharapkan dengan adanya pemahaman akan substansi Undang-Undang tersebut
dan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dapat melakukanperlindungan
hukum bagi konsumen dilakukan secara optimal dengan menerapkan UU secara benar
dan sesuai.
4. Mengajukan Pembangunan
Laboratorium Kepada Pemerintah Pusat Untuk Menguji Makanan Hasil Operasi Pasar
Upaya untuk mengatasi
hambatan tidak adanya sarana dan prasarana untuk menguji makanan hasil operasi
pasar yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dilakukan dengan
cara mengajukan pembangunan laboratorium beserta alat-alat pendukung yang dipergunakan
untuk melakukan pengujian makanan hasil operasi pasar yang didapatkan di
sejumlah pasar yang berada di Kabupaten Nganjuk. Namun pengajuan pembangunan
laboratorium ini belum terealisasi sampai sekarang
5. Mengeluarkan Surat
Perintah Tugas Yang Menjadi Dasar Bagi Seksi Farmasi Dan Makanan Minuman Untuk
Mengadakan Pengawasan Terhadap Makanan dan Minuman
Untuk mengatasi hambatan
yang dialami oleh Seksi Farmasi dan Makanan Minuman ini maka Kepala Dinas
Kesehatan yang mempunyai tugas untuk merumuskan kebijakan dalam bidang
kesehatan dalam lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk mengeluarkan Surat
Perintah Tugas (SPT) kepada pegawai yang menjalankan pengawasan dan pembinaan
terhadap pelaku usaha yang berada di Kabupaten Nganjuk.
Surat Perintah Tugas ini
berisi mengenai pegawai yang menjalankan tugas pembinaan dan
pengawasan, serta tanggal pelaksanaan operasi pasar. Diterbitkannya Surat
Perintah Tugas ini dapat menguatkan kedudukan dari Seksi Farmasi dan Makanan
Minuman dalam menjalankan tugasnya melakukan pengawasan terhadap makanan dan
minuman khususnya terhadap peredaran makanan yang mengandung pewarna tekstil
Rhodamin B.
· Upaya Mengatasi Hambatan
Eksternal
Untuk mengatasi hambatan
eksternal yang dialaminya, Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk melakukan upaya
antara lain:
1. Melakukan Sosialisasi
Kepada Masyarakat Untuk Tetap Selektif Memilih Makanan
Upaya untuk mengatasi
hambatan rendahnya tingkat pendidikan dan tingkat ekonomi masyarakat di
Kabupaten Nganjuk yaitu dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat
bahwa walaupun memiliki tingkat pendidikan dan ekonomi yang rendah namun tetap
selektif dalam memilih makanan yang layak untuk dikonsumsi.
2. Melakukan Sosialisasi
Mengenai Keamanan Pangan Kepada Masyarakat
Upaya untuk mengatasi
hambatan mengenai rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai keamanan pangan
yaitu dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang makanan yang
layak untuk dikonsumsi sesuai dengan peraturan pemerintah. Pemahaman yang
dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk mengenai kemanan pangan ini
meliputi kehalalan dan apabila makanan tersebut dikonsumsi tidak mengakibatkan
dampak yang lain seperti timbulnya penyakit yang berbahaya bagi kesehatan.
3. Melakukan Sosialisasi
Mengenai Hak Dan Kewajiban Konsumen Melalui Pamflet Dan Sosialisai Langsung
Kepada Masyarakat
Upaya Dinas Kesehatan
Kabupaten Nganjuk dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen yaitu dengan
cara memberikan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban selaku konsumen kepada
masyarakat. Sosialisasi sangat penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen
terhadap peredaran makanan yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B di
masyarakat, khususnya Kabupaten Nganjuk contohnya seperti informasi
mengenai kewaspadaan terhadap pereadran makanan yang mengandung pewarna tekstil
Rhodamin B dan sanksi bagi pelaku usaha yang menjual makanan yang mengandung
pewarna tekstil Rhodamin B berdasarkan Undang-Undang. Sosialisasi yang
dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dengan cara membagikan
pamflet. Selain itu sosialisasi langsung kepada masyarakat juga dilakukan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk yaitu dengan cara menggunakan metode langsung
door to door, maksud metode ini yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk
melakukan sosialisasi dari rumah ke rumah yang mengikutsertakan Camat, Lurah
sampai Ketua RW/RT.
4. Melakukan Pengawasan Dan
Pembinaan Kepada Pelaku Usaha Mengenai Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku
Usaha
Untuk mengatasi hambatan
ketidaktahuan pelaku usaha akan perbuatan yang dilarang, Dinas Kesehatan
berupaya melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha yang berbentuk
Operasi pasar yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dilakukan 3
(tiga) bulan sekali.
Hal ini bertujuan untuk
melakukan pengawasan secara langsung dan mengetahui peredaran makanan yang
mengandung pewarna tekstil Rhodamin B. Pembinaan dilakuan untuk mengarahkan
agar pedagang tidak menjual makanan yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B.
Pembinaan ini dilakukan setiap kali operasi pasar dengan tujuan meningkatkan
pemahaman dan kesadaran pelaku usaha terhadap perbuatan yang dilarang bagi
pelaku usaha dan untuk mengadakan perlindungan terhadap hak konsumen.
5. Mendorong Masyarakat
Untuk Melaporkan Adanya Makanan Yang Mengandung Pewarna Tekstil Rhodamin B Di
Pasaran
Upaya yang dilakukan
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk untuk mengatasi rendahnya kesadaran
masyarakat untuk melaporkan peredaran makanan yang mengandung pewarna tekstil
Rhodamin B adalah mendorong masyarakat untuk melaporkan adanya makanan yang
mengandung pewarna tekstil Rhodamin B di pasaran. Diharapkan masyarakat
Kabupaten Nganjuk bersikap aktif untuk melaporkan makanan mengandung pewarna tekstil
Rhodamin B yang diketahuinya karena pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat
ini dapat membantu dan meringankan kerja dari Dinas Kesehatan Kabupaten
Nganjuk
F. Cara membedakan jajanan
pasar aman dan sehat
Agar dapat membedakan
kue mangkuk dan dadar gulung perlu diperhatikan beberapa ciri-ciri berikut ini:
Dadar gulung yang aman
- Warna lebih pucat dan
mirip warna daun suji
- Beraroma daun suji
- Warna lebih lembut dan
merata
- Hancur jika dilipat
- Berlendir dan berbau
jika didiamkan selama lebih dari 6 jam
Dadar gulung yang
berbahaya
- Warna lebih cerah dan
memikat
- Tidak tercium aroma
alami daun suji
- Terdapat spot-spot warna
yang lebih gelap pada permukaan dadar gulung
- Jika dilihat, dilipat,
dadar gulung atau kue mangkok tidak hancur
Tips menyimpan dadar
yang baik yaitu dengan memasukkan kue mangkuk dandadar gulung ke dalam lemari
pendingin agar tahan lama.
Efek Rhodamin B bagi
Kesehatan.
Berbagai
penelitian dan uji telah membuktikan bahwa dari penggunaan zat pewarna ini pada
makanan dapat menyebabkan kerusakan pada organ hati. Pada uji terhadap mencit
diperoleh hasil : terjadi perubahan sel hati dari normal menjadi nekrosis dan
jaringan disekitarnya mengalami disintegrasi atau disorganisasi. Kerusakan pada
jaringan hati ditandai dengan terjadinya piknotik (sel yang melakukan pinositosis )
dan hiperkromatik (pewarnaan yang lebih kuat dari normal) dan nukleus.
Degenerasi lemak dan sitolisis dari sitoplasma. Batas antar sel tidak jelas
susunan sel tidak teratur dan sinusoid tidak utuh. Semakin tinggi dosis yang
diberikan, maka semakin berat sekali tingkat kerusakan jaringan hati mencit.
Sedangkan menurut studi yang dilakukan oleh Universitas Hokoriku, Kanazawa,
Jepang, efek Rhodamin B pada kosmetik adalah pada proliferasi dari fibroblas yang
diamati pada kultur sistem. Rhodamin B pada takaran 25 mikrogram/ml dan
diatasnya secara signifikan menyebabkan pengurangan sel setelah 72 jam dalam
kultur. Studi ini menghasilkan bahwa 50 mikrogram/ml dalam Rhodamin B
menyebabkan berkurangnya jumlah sel setelah 48 jam dan lebih. Studi ini juga
menyatakan bahwa zat warna Rhodamin B menghambat proliferasi tanpa mengurangi
penggabungan sel. Gabungan [3H] timidine dan [14C] leusin dalam fraksi asam
tidak terlarut dari membran sel secara signifikan dihambat oleh 50 mikrogram/ml
Rhodamin B. Rhodamin B 6G menyebabkan kerusakan sel yang parah dan Rhodamin B
secara sisnifikan mengurangi jumlah sel. Lebih jauh lagi, Rhodamin B mengurangi
jumlah sel vaskuler endothelial pada pembuluh darah sapi dan sel otot polos
pada pembuluh darah hewan berkulit duri setelah 72 jam dalam kultur. Sehingga
tidak berlebihan jika studi ini menyimpulkan bahwa Rhodamin B menghambat proses proliferasi
lipo fibroblast pada manusia. Rhodamin B sangat berbahaya jika
diminum, bisa mengakibatkan iritasi pada kulit, mata dan saluran pernafasan.
Disamping itu juga dapat mengakibatkan keracunan dan alergi. Iritasi pada
saluran pernafasan mempunyai gejala seperti batuk, sakit tenggorokan, sulit
bernafas dan sakit dada. Bila tertelan dapat menimbulkan iritasi pada saluran
pencernaan dan air air seni akan berwarna merah atau marah muda. Bahaya utama
terhadap kesehatan pemakaian dalam waktu lama ( kronis ) dapat
menyebabkan radang kulit, alergi dan gangguan fungsi hati / kanker hati.
e.
Tanda-tanda dan gejala akut bila terpapar Rhodamin B
1. Jika terhirup dapat
menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan
2. Jika terkena kulit dapat
menimbulkan iritasi pada kulit, iritasi pada mata, mata kemerahan, udem pada
kelopak mata.
3. Jika tertelan dapat
menimbulkan gejala keracunan dan air seni berwarna merah atau merah muda.
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
Ketidaktahuan produsen
jelas membahayakan para konsumennya, sayangnya tidak sedikit konsumen yang
tidak peduli dan awas dengan makanan yang dikonsumsinya. Toko kue ternama dan
pasar kue terbesar sekalipun, belum tentu menjamin keamanan kue yang kita beli.
Karenanya penting untuk mengetahui ciri-ciri kue mangkuk dan dadar gulung yang
aman. Dalam jumlah berapapun boraks atau bleng berbahaya bila dikonsumsi,
begitu pula dengan pewarna non-pangan seperti Rhodamin B, karena dapat
menimbulkan kanker dan penyakit lainnya. Jangan menganggap remeh bahan makanan
yang dapat membahayakan tubuh kita. Kitalah yang perlu mengawasi secara ketat
makanan yang masuk ke tubuh kita. Kita perlu lebih cermat dalam memilih makanan
yang kita konsumsi termasuk kue mangkuk dan dadar gulung. Karena sekali kita
abai, tubuh kita pula yang akan menuai akibatnya. Hidup yang baik bisa didapat,
salah satunya dengan mengkonsumsi makanan yang aman dan sehat. Tentunya kita
perlu menjadi konsumen yang cerdas.
DAFTAR PUSTAKA
1) www.mytrans.com/program/50/73/222/reportase-investigasi
2) http://ik.pom.go.id/wp-content/uploads/2011/11/Bahaya-Rhodamin-B-sebagai-
Pewarna-pada-Makanan.pdf
3)
http://harapanindonesia.com/kesehatan/berita.php?ART_LINK=1376298963Pen
garuh_Boraks_terhadap_Kesehatan
3) http://id.wikipedia.org/wiki/Bleng
4) http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html
5) http://id.wikipedia.org/wiki/Bahan_pewarna